MEMPERKUAT EKONOMI PERDESAAN MELALUI PEMBENTUKAN BUM DESA
BUM
Desa merupakan wadah usaha desa yang memiliki semangat kemandirian,
kebersamaan, dan kegotong-royongan antara pemerintah desa dan masyarakat
untuk mengembangkan aset-aset lokal untuk memberikan pelayanan dan
meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat dan desa. UU No 6 Tahun 2014
Tentang Desa memberikan payung hukum atas BUM Desa sebagai pelaku
ekonomi yang mengelola potensi desa secara kolektif untuk meningkatkan
kesejahteraan warga desa.
Desa sebagai subjek pembangunan secara emansipatoris memiliki fungsi pemenuhan pelayanan dasar kepada warga dan menggerakan pengelolaan aset-aset ekonomi lokal melalui pembentukan BUM Desa yang mampu mendorong tumbuhnya sentra-sentra ekonomi di desa dengan semangat ekonomi kolektif. ( Baca Selengkapnya ....... )
Desa sebagai subjek pembangunan secara emansipatoris memiliki fungsi pemenuhan pelayanan dasar kepada warga dan menggerakan pengelolaan aset-aset ekonomi lokal melalui pembentukan BUM Desa yang mampu mendorong tumbuhnya sentra-sentra ekonomi di desa dengan semangat ekonomi kolektif. ( Baca Selengkapnya ....... )

Tidak ada komentar:
Posting Komentar