Sabtu, 09 Mei 2015

memperkuat ekonomi dsa melalui bumdes


MEMPERKUAT EKONOMI PERDESAAN MELALUI PEMBENTUKAN BUM DESA

BUMDES

BUM Desa merupakan wadah usaha desa yang memiliki semangat kemandirian, kebersamaan, dan kegotong-royongan antara pemerintah desa dan masyarakat untuk mengembangkan aset-aset lokal untuk memberikan pelayanan dan meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat dan desa. UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa memberikan payung hukum atas BUM Desa sebagai pelaku ekonomi yang mengelola potensi desa secara kolektif untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa.

Desa sebagai subjek pembangunan secara emansipatoris memiliki fungsi pemenuhan pelayanan dasar kepada warga dan menggerakan pengelolaan aset-aset ekonomi lokal melalui pembentukan BUM Desa yang mampu mendorong tumbuhnya sentra-sentra ekonomi di desa dengan semangat ekonomi kolektif.  ( Baca Selengkapnya ....... )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar