Pemotongan BLM 11.8% dan Strategi Antisipasi
Menyusul surat yang diterbitkan Ditjen Kemendagri No. 900/5383/PMD, tanggal 11 Juli 2014 tentang Pemotongan DUB PNPM Mandiri Perdesaan Tahun 2014, Fasilitator dan pelaku diminta di Provinsi Jawa Barat untuk segera melakukan sosialisasi, telaah dan antitipasi. Tujuannnya agar usulan yang telah ditetapkan dalam SPC segera dapat dijalankan setelah adanya permufakatan. (Baca Selengkapnya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar