Minggu, 02 Maret 2014

Petunjuk Teknis Dana UB Tahun 2014


Perencanaan Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat yang biasa disebut PNPM khususnya PNPM Mandiri Perdesaan yang didalamnya terdapat program PNPM Perdesaan Integrasi (SPP-SP2N) dan PNPM Generasi Sehat dan Cerdas Tahun 2014. Sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan yang telah dilakukan sesuai surat Dirjen PMD Kemedagri No. 402/303/PMD Tanggal 23 Januari 2014.
Sebagai tindaklanjut dari Juklat tersebut dan sebagai kaidah hukum dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan dan program didalamnya dikuatkan dengan Petunjuk Teknis yang wajib dilakukan diseluruh wilayah PNPM Mandiri Perdesaan dan program pendukungnya di wilayah Provinsi Jawa Barat dalam penyerapan dana UB baik itu Bansos maupun dana TP Kabupaten.
Dengan dengan dukungan Petunjuk Tekni dari surat PMD Kemendagri No. 414.2/1281/PMD tanggal 17 Februari 2014, Perihal Petujuk Teknis Penggunaan Dana Urusan Bersama Tahun 2014. Dalam juknis tersebut ditandaskan bahwa dalam rangka pelaksanaan dan pertanggungjawaban administrasi DIPA UB TA. 2014.
Dana UB untuk BLM yang dianggarkan di tahun 2014 diantaranya ; (i) BLM DOK PNPM Mandiri Perdesaan Reguler,  (ii) DOK Pendamping Lokal UPK, (iii) DOK RBM, (iv) DOK PNPM Mandiri Perdesaan Integrasi SPP-SP2N dan (v) BLM dana Kegiatan.
Pembukaan rekening kolektif UPK, untuk mempermudah perhitungan sisa dan BLM PNPM Mandiri Perdesaan pada akhir tahun anggaran, dilakukan pembukaan rekening bank yang baru yang digunakan khusus untuk menampung dana BLM TA. 2014 dan berlaku sampai dengan 31 Maret Tahun Anggaran 2015, kecuali jika ada luncuran dana BLM berlaku samai dengan 31 Juli 2015. Setelah itu apabila masih terdapat sisa dana pada rekening tersebut harus disetorkan ke rekening kas negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2009.
Silakan sedot Juknis Dana UB Tahun Anggaran 2014 disini




Sumber Berita: http://pnpm-jabar.org/berita-juknis-dana-ub-tahun-2014.html#ixzz2upFVTgfc Go Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar