MEMPERKUAT EKONOMI PERDESAAN MELALUI PEMBENTUKAN BUM DESA
BUM
Desa merupakan wadah usaha desa yang memiliki semangat kemandirian,
kebersamaan, dan kegotong-royongan antara pemerintah desa dan masyarakat
untuk mengembangkan aset-aset lokal untuk memberikan pelayanan dan
meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat dan desa. UU No 6 Tahun 2014
Tentang Desa memberikan payung hukum atas BUM Desa sebagai pelaku
ekonomi yang mengelola potensi desa secara kolektif untuk meningkatkan
kesejahteraan warga desa.
Desa sebagai subjek pembangunan secara
emansipatoris memiliki fungsi pemenuhan pelayanan dasar kepada warga dan
menggerakan pengelolaan aset-aset ekonomi lokal melalui pembentukan BUM
Desa yang mampu mendorong tumbuhnya sentra-sentra ekonomi di desa
dengan semangat ekonomi kolektif.

Namun demikian dalam implementasinya pengembangan BUM Desa masih menghadapi faktor-faktor Penghambat antara lain :
- Penataan kelembagaan desa belum berjalan secara maksimal sehingga BUM Desa pun belum dilembagakan dalam format kepemerintahan dan perekonomian desa.
- Keterbatasan kapasitas sumber daya manusia di desa untuk mengelola dan mengembangkan BUM Desa yang akuntabel dan berkinerja baik.
- Rendahnya inisiatif lokal untuk menggerakkan potensi ekonomi lokal bagi peningkatan kesejahteraan sosial dan ekonomi warga desa.
- Belum berkembangnya proses konsolidasi dan kerjasama antar pihak terkait untuk mewujudkan BUM Desa sebagai patron ekonomi yang berperan memajukan ekonomi kerakyatan.
- Kurangnya responsivitas Pemda untuk menjadikan BUM Desa sebagai program unggulan untuk memberdayakan desa dan kesejahteraan masyarakat
BUM Desa adalah sebuah lembaga yang didirikan oleh Pemerintah Desa dan Masyarakat dengan karakteristik sebagai berikut :
- BUM Desa digerakkan oleh aksi kolektif antara pemerintah desa dan masyarakat. BUMDes merupakan bentuk public and community partnership atau kemitraan antara pemerintah desa sebagai sektor publik dengan masyarakat setempat.
- BUM Desa lebih inklusif dibanding dengan koperasi, usaha pribadi maupun usaha kelompok masyarakat yang bekerja di ranah desa. Koperasi memang inklusif bagi anggotanya, baik di tingkat desa maupun tingkat yang lebih luas, namun koperasi tetap ekslusif karena hanya untuk anggota.
Berdasarkan Pasal 87 ayat 3
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ; BUMDes dapat menjalankan
usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Artinya, BUM Desa dapat menjalankan
pelbagai usaha, mulai dari pelayanan jasa, keuangan mikro, perdagangan,
dan pengembangan ekonomi lainnya. Sebagai contoh, BUM Desa bisa
membentuk unit usaha yang bergerak dalam keuangan mikro dengan mengacu
secara hukum pada UU Lembaga Keuangan Mikro maupun UU Otoritas Jasa
Keuangan.
Berdasarkan aktipitas usahanya type BUM Desa dapat digolongkan sebagai berikut :
- Bum Desa bertype Serving ; menjalankan bisnis sosial yang melayani, yaitu melakukan pelayanan publik kepada masyarakat sekaligus juga memperoleh keuntungan finansial darsai pelayanan itu. Usaha ini memanfaatkan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna, seperti usaha air minum desa dan usaha listrik desa.
- BUM Desa bertipe banking ; BUMDes ini menjalankan bisnis uang seperti bank desa atau lembaga perkreditan desa. Modalnya berasal dari ADD, PADes, tabungan masyarakat serta dukungan dari pemerintah. Bisnis uang desa ini mengandung bisnis sosial dan bisnis ekonomi. Bisnis sosial artinya bank desa merupakan proteksi sosial terhadap warga desa, terutama kelompok warga yang rentan dan perempuan dari jeratan para rentenir. Bisnis ekonomi artinya bank desa berfungsi untuk mendukung permodalan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku ekonomi di desa.
- BUM Desa bertype renting ; BUM Desa yang menjalankan bisnis penyewaan barang-barang (perangkat pesta, traktor, alat transportasi, ruko, dan lain sebagainya), baik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun untuk memperoleh pendapatan desa.
- BUMDes bertipe brokering ; BUMDes ini berperan sebagai lembaga perantara, seperti jasa pelayanan kepada warga maupun usaha-usaha masyarakat, misalnya jasa pembayaran listri, desa mendirikan pasar desa untuk memasarkan produk-produk yang dihasilkan masyarakat. BUMDes juga bisa membangun jaringan dengan pihak ketiga untuk memasarkan produk-produk lokal secara lebih luas.
(Sumber: http://cibiruwetan.desa.id/memperkuat-ekonomi-perdesaan-melalui-pembentukan-bum-desa/ )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar