Kabupaten/ Kota Bersiap Sambut Aliran
Dana Desa 2015
Dana
Desa yang bersumber dari APBN menjadi harapan baru bagi masyarakat di
74.093 Desa. Dalam melaksanakan tugasnya menyalurkan Dana Desa,
Pemerintah Kabupaten/Kota harus menyusun Peraturan Bupati/Walikota
tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa.
Peraturan inilah yang akan digunakan untuk menetapkan besaran Dana Desa
yang akan diterima oleh Desa.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan,
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Desa, Kementerian Desa
dan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri
menggelar Workshop Sosialisasi Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran,
Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa dan Bimbingan Teknis
Penyusunan Peraturan Bupati/ Walikota Tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa. Workshop Penghitungan Dana Desa
ini berlangsung di Jakarta, 25 sampai 27 Maret 2015. ( Baca Selengkapnya....)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar