Kabupaten / Kota Bersiap Sambut Aliran
Dana Desa 2015
Dana
Desa yang bersumber dari APBN menjadi harapan baru bagi masyarakat di
74.093 Desa. Dalam melaksanakan tugasnya menyalurkan Dana Desa,
Pemerintah Kabupaten/Kota harus menyusun Peraturan Bupati/Walikota
tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa.
Peraturan inilah yang akan digunakan untuk menetapkan besaran Dana Desa
yang akan diterima oleh Desa.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan,
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Desa, Kementerian Desa
dan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri
menggelar Workshop Sosialisasi Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran,
Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa dan Bimbingan Teknis
Penyusunan Peraturan Bupati/ Walikota Tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa. Workshop Penghitungan Dana Desa
ini berlangsung di Jakarta, 25 sampai 27 Maret 2015.
Peserta workshop ini berjumlah 1.482 orang yang terdiri dari 3 orang
perwakilan dari tiap-tiap Kabupaten/Kota yang mewakili DPPKAD, BPMD, dan
Bagian Hukum/Perundang-undangan Pemerintahan Kabupaten/Kota. Setelah
bimbingan teknis ini, Draft Perbub/ Perwali diharapkan harus dapat
difinalisasikan dan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan, Kementerian Keuangan hingga bisa mencairkan dana transfer ke
Desa pada 20 April 2015.
Pentingnya Pendamping Desa
Sejalan dengan PNPM Mandiri, pemberdayaan masyarakat Desa masuk
menjadi prioritas Dana Desa. Penanggulangan kemiskinan dan peningkatan
akses sumber daya ekonomi menjadi target dalam RPJM Desa dan RKP Desa.
Pemberdayaan masyarakat ini mencakup peningkatan kualitas proses
perencanaan Desa, kegiatan ekonomi, peningkatan kapasitas Kader
Pemberdayaan Masyarakat Desa, fasilitasi paralegal untuk bantuan hukum,
penyelenggaraan promosi kesehatan, pengelolaan Hutan Desa dan Hutan
Kemasyarakatan, serta peningkatan kapasitas kelompok masyarakat.
Proses Dana transfer ke Desa ini menunggu lelang jabatan untuk
mengisi posisi pejabat tinggi yang kosong akibat restrukturisasi
Kementerian Desa, Penanggulangan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
(Kemendesa PDTT).
“Proses untuk perekrutan pendamping Desa baru bisa dimulai Mei atau
Juni. Dengan catatan Januari sampai April posisi tersebut kosong, karena
tidak ada prosedur kontrak kerja hitung mundur,” ujar Andi Ilham dari
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Desa, Kemendesa PDTT.
“Dana UPK Rp10 triliun itu harus kita amankan. Datanya ada di UPK dan pendamping,” imbuhnya.
Lenincia Manuputty, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga
(BPMK) Jayawijaya mengutarakan pendampingan Dana Desa sangat penting,
terutama di Kabupaten Jayawijaya. Pengetahuan masyarakat di pegunungan
Jayawijaya itu sangat terbatas. Pendampingan khusus diperlukan bukan
hanya untuk Dana Desa, tapi juga “Pendamping yang ada dipertahankan. Kalau mau merekrut lagi, nanti
harus ada pendidikan, dibina, dilatih lagi. Apa yang sudah ada,
diberdayakan ulang. Pertama, tantangan masyarakat yang mereka hadapi.
Pendamping itu sudah kenal dengan masyarakat di Kampung, sudah biasa.
Kalau rekrut baru, belajar dari nol lagi,” cetusnya.
Lenincia menilai pemerintah Daerah harus menyiapkan alokasi dana
khusus untuk keberlangsungan pendamping Desa, mengingat pendamping PNPM
Mandiri masih dibiayai pemerintah Pusat. Pengelolaan dana pendamping
Desa perlu DIPA khusus seperti PNPM Mandiri. Dengan beban tugas
mengajukan Dana Desa, pendamping Desa yang sudah berpengalaman sangat
penting untuk meningkatkan pengetahuan aparat Desa.
“Untuk Dana Desa yang akan masuk, bagus kalau mengadopsi prosedur,
realisasi kegiatan, sampai PTO (Petunjuk Teknis Operasional) cara
PROSPEK. Masyarakat sebagian sudah mengerti. Kalau mau buat aturan baru
lagi, terlalu banyak peraturan. Yang lalu saja susah dilaksanakan kalau
tidak ada pendamping. Kalau tidak ada pendamping, macet semua,” pungkas
Lenincia.
Penghitungan Dana Desa
Dana Desa yang bersumber dari APBN ini ditransfer melalui APBD
Kabupaten/ Kota. Pemanfaatan Dana Desa untuk membiayai penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan
pemberdayaan masyarakat Desa. Besaran alokasi anggaran dari APBN yang
langsung ke desa ditentukan 10persen dari dan di luar dana transfer ke
daerah (on top) secara bertahap.
Dalam melaksanakan amanah UU Desa, Pemerintah dan DPR telah
bersepakat untuk menganggarkan Dana Desa untuk tahun anggaran 2015
sebesar Rp. 20,76 triliun. Dana ini diproyeksikan akan dicairkan pada
April 2015. Pada APBN 2015 telah dialokasikan Anggaran Dana Desa sebesar
Rp.9,066 triliun yang bersumber dari realokasi PNPM Mandiri Perdesaan
(Kemendagri) dan SPAM Perdesaan dan PPIP (Kemen PU). Dengan APBNP 2015,
pagu alokasi Dana Desa ditambah sebesar Rp11,7 triliun.
Dana Desa ini mengalir dengan tiga tahap; April sebesar 40 persen,
Agustus senilai 40 persen, dan November menutup dengan 20 persen.
Penyaluran dana ke Kas Desa sampai dalam maksimal tujuh hari. Apabila
APBD Kabupaten/ Kota belum ditetapkan, maka penyaluran ditetapkan dengan
Peraturan Bupati (Perbup).
Penghitungan Dana Desa setiap Desa mempertimbangkan jumlah penduduk,
luas wilayah, angka kemiskinan, dan tingkat kesulitan geografis. Untuk
mengakses Dana Desa ini, pemerintah Desa perlu menyusun Rancangan
APBDesa. Sekitar tiga bulan setelah Kepala Desa dilantik, RPJMD dan RKP
Desa sudah harus siap. Sekretaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa
tentang APBDesa untuk penetapan RPJM Desa.
Selain dari transfer APBN, Desa memiliki pendanaan dari Pendapatan
Asli Desa, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kab./Kota, Alokasi Dana
Desa (ADD) dari dana perimbangan yang diterima Kab./Kota, Bantuan
keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kab./Kota, Hibah dan sumbangan yang
tidak mengikat dari pihak ketiga, dan lain-lain Pendapatan Desa yang
sah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar