Jumat, 24 April 2015

peraturan Menteri Desa PDT & Transmigrasi No.1-5 Tahun 2015

Peraturan Menteri Desa PDT & Transmigrasi No.1-5 Tahun 2015 

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengeluarkan lima Peraturan Menteri (Permen) terkait perdesaan. Peraturan Menteri ini untuk mengatur regulasi teknis dalam melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi RI menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi  yang bisa diunduh sebagai berikut:

1. Permen Desa PDT & Transmigrasi No.2 Tahun 2015 Tentang Musyawarah Desa 

2. Peraturan Menteri Desa PDT & Transmigrasi No. 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan  Desa

3. Peraturan Menteri Desa PDT & Transmigrasi No.3 Tahun 2015 Tentang Pendampingan Desa 

4. Peraturan Menteri Desa PDT Transmigrasi No.4 Tahun 2015 Tentang Badan Usaha Milik Desa 

5. Peraturan Menteri Desa PDT & Transmigrasi No. 5 Tahun 2015 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa

kabupaten dan Kota Bersiap Sambut Aliran Dana Desa 2015

Kabupaten/ Kota Bersiap Sambut Aliran

 Dana Desa 2015

Dana Desa yang bersumber dari APBN menjadi harapan baru bagi masyarakat di 74.093 Desa. Dalam melaksanakan tugasnya menyalurkan Dana Desa, Pemerintah Kabupaten/Kota harus menyusun Peraturan Bupati/Walikota tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa. Peraturan inilah yang akan digunakan untuk menetapkan besaran Dana Desa yang akan diterima oleh Desa. 

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Desa, Kementerian Desa dan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri menggelar Workshop Sosialisasi Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa dan Bimbingan Teknis Penyusunan Peraturan Bupati/ Walikota Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa. Workshop Penghitungan Dana Desa ini berlangsung di Jakarta, 25 sampai 27 Maret 2015. ( Baca Selengkapnya....)

Rakornas Kemendesa PDTT: Pengakhiran PNPM Mandiri dan Langkah Awal Dana Desa

 

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) menggelar Rapat Koordinasi Nasional dan Peresmian Pendamping Desa pada 31 Maret – 1 April 2015 di Ruang Birawa, Hotel Bidakara, Jakarta. Acara ini mengumpulkan para Gubernur, Walikota, Kepala Bappeda Provinsi dan Kabupaten, Kepala BPMD Provinsi dan Kabupaten se-Indonesia, serta perwakilan negara sahabat. Tema “Desa Membangun Indonesia” menempatkan Desa sebagai kesatuan masyarakat sosial dan hukum harus menjadi subyek pembangunan.
Pemerintah akan mencairkan Dana transfer ke Desa pada pertengahan April dengan berbagai syarat yang harus dipenuhi Desa. Pemerintah Desa perlu menyerahkan RPJMDes dan Kabupaten berperan dalam mengompilasi. Data ini menjadi pertimbangan Kemendesa PDTT untuk melaporkan kepada Kementerian Keuangan bahwa Dana Desa siap diluncurkan. Dana ini diharapkan dapat mengatasi kesenjangan sosial di 39.000 desa tertinggal dan 17.600 sangat tertinggal. (Baca Selengkapnya....)