Pentingnya Pengendalian Pelaksanaan PNPM
Mendasar pada Surat Ditjen PMD No.402/1027/PNPM-MP/II/2014 tanggal 22 Juli 2014 perihal Pengendalian Pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan T.A 2014, dalam rangka optimalisasi pencapaian standar kinerja program, maka Tim Fasilitator Kabupaten harus memastikan di lokasi tugas masing-masing diantaranya (1) Tindak lanjut Surat PMD No.900/5383/PMD tanggal 11 Juli 2014 tentang pemotongan DUB PNPM Mandiri Perdesaan sebesar 11,8 persen, beberapa strategi penghematan di tingkat kabupaten dapat dilakukan dengan berbagai metode.
(a) Penambahan alokasi DDUB dari APBD; (b) Pengurangan alokasi BLM merata di tiap kecamatan (c) Pengurangan alokasi BLM pada kecamatan tertentu dengan pertimbangan status kecamatan (bermasalah atau tidak), tingkat kemendesakan pelaksanaan usulan serta progres pencairan anggaran dan pelaksanaan kegiatan.
Sementara itu, penghematan di lingkup kecamatan alternatif langkah diantaranya (a) Perubahan SPC dengan pengurangan jumlah kegiatan (a) Pengurangan volume kegiatan dengan perubahan RAB dan desain (b)Peningkatan swadaya masyarakat (c) Penggantian pendanaan kegiatan SPP yang berasal dari dana BLM dengan dana perguliran (d) Pengalokasian dana operasional UPK yang berasal dari BLM (maksimal 2%) digunakanuntuk menutupi kekurangan anggaran
Terhadap pelaksanaan PMK 164 Tahun 2009 untuk tahun anggaran 2012 dan sebelumnya, maka harus dipatuhi ketenutan diantaranya (a) UPK melalui fasilitasi Satker tetap mengembalikan BLM yang belum digunakan setelah 3 bulan tahun anggaran berakhir ke kas negara yang masih berada di rekening dan/atau kas UPK (b) Melengkapi dokumen SPPB terhadap dana yang telah dikembalikan; (c) Melengkapi Berita Acara penggunaan dana yang dimanfaatkan setelah tanggal 31 maret 2013
Sehubungan dengan pelaksanaan dan penerapan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Tahun 2014 maka harus dipastikan beberapa penegasan (a) Kebijakan penataan kelembagaan PNPM Mandiri Perdesaan yang telah dituangkan dalam PTO Penjelasan XI agar digunakan sebagai landasan pertam dan utama dalam pembuatan aturan tambahan di berbagai tingkatan.
(b)BKAD sebagai kelembagaan tertinggi (c) Forum MAD merupakan forum tertinggi (d) Legalitas hukum BKAD sebagai penerima legitimasi dari masyaraat telah dituangkan dalam UU No.6 Tahun 2014 dan oleh karenanya UPK bertindak sebagai penerima mandat BKAD (bersambung)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar