
Kuningan Terkini - Setelah
satu tahun lamanya menjadi buronan, tersangka kasus korupsi dana UPK
PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Pasawahan, Nunu Siti Nursehati berhasil
ditangkap. Tersangka yang menjabat bendahara UPK ditangkap di rumah
kontrakannya di Desa Rajabasa, Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung
sekitar pukul 16.30 waktu setempat, Minggu (17/8/2014).
Kepala Kejari Kuningan, Syaifudin Tagamal mengatakan, setelah mendapat
informasi dari tim Kejari, pihaknya langsung berangkat ke Bandar Lampung
untuk memastikan benar atau tidaknya yang bersangkutan tersangka kasus
UPK PNPM Mandiri Pedesaan. Ternyata, setelah dicocokan identitas dan
foto hasilnya cocok.
“Lalu kita koordinasi dengan Kajari Bandar Lampung dan aparat desa
setempat untuk memback up penangkapan. Tersangka kita tangkap dan tidak
melakukan perlawanan,” ujar Syaifudin didampingi Kasi Pidsus Herwatan
kepada awak media di Kantor Kajari Kuningan, Senin (18/8/2014).
Disana lanjut Syaifudin, tersangka tinggal bersama suaminya Toto yang
berprofesi sebagai supir angkot. Selama ditetapkan jadi buron, tersangka
mengaku belum pernah kembali lagi ke Kuningan.
“Ketika ditangkap tersangka sedang bersama suaminya. Lalu suaminya
memberikan nasihat kepada tersangka supaya pasrah dan mengikuti prosedur
yang berlaku. Akhirnya, dia tak melakukan perlawanan saat ditangkap,”
ungkapnya.
Posisi tersangka kata Syaifudin, saat ini sudah berada di Kuningan.
Pihak kejaksaan pun sudah memintai keterangan dan cek kesehatan
tersangka untuk melakukan tindakan hukum selanjutnya. Surat perintah
penahanan sudah dikeluarkan untuk 20 hari kedepan, terhitung hari ini
hingga 6 September 2014.
“Tersangka akan ditempatkan di lapas Kuningan, hingga menjalani
persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Apabila proses penyidikan
belum selesai, maka pihak Kejari akan mengeluarkan surat perpanjangan
masa penahanan selama 40 hari,” katanya. (DHE)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar