Tersangka Korupsi UPK Pasawahan Akhirnya Tertangkap


Kuningan Terkini - Setelah satu tahun lamanya menjadi buronan, tersangka kasus korupsi dana UPK PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Pasawahan, Nunu Siti Nursehati berhasil ditangkap. Tersangka yang menjabat bendahara UPK ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Rajabasa, Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung sekitar pukul 16.30 waktu setempat, Minggu (17/8/2014).
Kepala Kejari Kuningan, Syaifudin Tagamal mengatakan, setelah mendapat informasi dari tim Kejari, pihaknya langsung berangkat ke Bandar Lampung untuk memastikan benar atau tidaknya yang bersangkutan tersangka kasus UPK PNPM Mandiri Pedesaan. Ternyata, setelah dicocokan identitas dan foto hasilnya cocok.
“Lalu kita koordinasi dengan Kajari Bandar Lampung dan aparat desa setempat untuk memback up penangkapan. Tersangka kita tangkap dan tidak melakukan perlawanan,” ujar Syaifudin didampingi Kasi Pidsus Herwatan kepada awak media di Kantor Kajari Kuningan, Senin (18/8/2014).
Disana lanjut Syaifudin, tersangka tinggal bersama suaminya Toto yang berprofesi sebagai supir angkot. Selama ditetapkan jadi buron, tersangka mengaku belum pernah kembali lagi ke Kuningan.
“Ketika ditangkap tersangka sedang bersama suaminya. Lalu suaminya memberikan nasihat kepada tersangka supaya pasrah dan mengikuti prosedur yang berlaku. Akhirnya, dia tak melakukan perlawanan saat ditangkap,” ungkapnya.
Posisi tersangka kata Syaifudin, saat ini sudah berada di Kuningan. Pihak kejaksaan pun sudah memintai keterangan dan cek kesehatan tersangka untuk melakukan tindakan hukum selanjutnya. Surat perintah penahanan sudah dikeluarkan untuk 20 hari kedepan, terhitung hari ini hingga 6 September 2014.
“Tersangka akan ditempatkan di lapas Kuningan, hingga menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Apabila proses penyidikan belum selesai, maka pihak Kejari akan mengeluarkan surat perpanjangan masa penahanan selama 40 hari,” katanya. (DHE)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar