Antara Nawa Cita, UU Desa, dan PNPM Mandiri Perdesaan

Menjelang pelantikan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai Presiden dan
Wakil Presiden terpilih pada 20 Oktober yang akan datang, saya kembali
diingatkan dengan visi dan misi yang diusung Jokowi-JK. Selain
menyampaikan visi dan misi pencalonan presiden dan wakil presiden, saat
itu pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla juga menyertakan sembilan
agenda prioritas untuk mewujudkan visi dan misi mereka. Agenda ini
disebut sebagai Nawa Cita.
Dari sembilan agenda tersebut, salah satunya yang paling berkesan di ingatan saya tak lain adalah poin: Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.
Hal ini karena memang saya lahir, dan sekarang tinggal di perdesaan.
Sehingga denyut kehidupan di desa merupakan bagian yang tak terpisahkan
dari diri saya. Dan saya menangkap maksud dari poin itu bahwa prioritas
pembangunan pemerintahan Jokowi-JK dimulai dari wilayah perdesaan. Tentu
saja saya pun menyambut dengan sukacita program tersebut. Apabila
program itu diwujudkan, paling tidak harkat dan martabat, juga tingkat
kesejahteraan hidup masyarakat pinggiran dapat terangkat. Tidak akan ada
lagi jurang pemisah antara warga perkotaan dengan yang tinggal di
perdesaan.
Dengan anggaran sebagaimana yang dicanangkan UU Nomor 6 taun 2014
tentang Desa, bahwa setiap desa akan menerima kucuran dana Rp 1,4 miliar
per tahunnya. Saya pun optimis akselerasi pembangunan di wilayah
perdesaan akan mampu mengimbangi pesatnya pembangunan di wilayah
perkotaan yang begitu gegap-gempita.
Akan tetapi bukan berarti selama ini di perdesaan tidak ada kegiatan
pembangunan. Bukan. Malahan sejak dicanangkannya PNPM (Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat) Mandiri pada 30 April 2007 lalu sampai sekarang
ini, denyut kegiatan pembangunan terus berjalan, meskipun dalam skala
kecil juga. Betapa tidak, untuk BLM (Bantuan Langsung Masyarakat) yang
diarahkan bagi kegiatan pembangunan fisik (Infrastruktur, pendidikan,
dan kesehatan) rata-rata per desa hanya menerima antara Rp 25 juta s/d
Rp 100 juta. Sedangkan untuk program pemberdayaan ekonomi, dalam hal ini
dana perguliran bagi kelompok simpan-pinjam perempuan, berkisar antara
Rp 10 juta s/d Rp 20 juta per desa untuk setiap tahunnya.
Dibandingkan dengan program lain yang pernah dicanangkan pemerintah,
saya melihat PNPM Mandiri Perdesaan memiliki keunggulan, dan terlepas
dari plus-minusnya, mampu mencapai target sasaran sebagimana yang
dikehendaki masyarakat melalui musyawarah. Terlebih lagi dewasa ini
antara kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan dengan program pembangunan desa
yang melalui Musbangdus (Musyawarah PembangunanDusun), dan Musbangdes
(Musyawarah Pembangunan Desa) sudah terintegrasi dengan baik.
Keberhasilan PNPM Mandiri Perdesaan, tidak lepas dari sistem, dan
juklak/juknis yang disempurnakan, dengan melibatkan berbagai komponen
masyarakat di dalam kegiatannya. Sehingga budaya gotong-royong yang
belakangan ini dianggap akan hilang dari kehidupan masyarakat perdesaan,
sedikit demi sedikit dapat tumbuh-kembang kembali.
Di samping itu dengan hadirnya Fasilitator pendampingan dalam
kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan, memiliki andil cukup besar.
Bagaimanapun SDM (Sumber Daya Manusia) masih terbatas. Dan selama ini
kalaupun ada warga yang memiliki tingkat pendidikan tinggi, mereka lebih
memilih mencari kehidupan di kota. Karena bisa jadi lebih menjanjikan.
Sehingga peran Fasilitator, selain memberi arahan bagaimana melaksanakan
PNPM Mandiri Perdesaan sesuai dengan aturan, juga mampu memotivasi
warga untuk merencanakan, melaksanakan, dan memelihara hasil yang telah
dicapai dari kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan tersebut.
Oleh karena itu, menurut hemat saya, meskipun PNPM Mandiri Perdesaan
ini merupakan warisan pemerintahan sebelumnya, apabila hasil dan
manfaatnya dapat dirasakan oleh rakyat, kenapa tidak kalau disinergikan,
dan diintegrasikan dengan program Nawa Cita, juga dengan UU Desa. Hal
itu sudah tentu akan mengurangi beban pemerintahan Jokowi-JK sendiri.
Terutama dalam beban anggaran.
Sebagaiman di atas disebutkan, betul dalam PNPM Mandiri Perdesaan
masih ada minusnya. Seperti pernah diberitakan, di beberapa daerah masih
ada penyimpangan/penyelewengan, atau juga belum tepat sasaran. Akan
tetapi hal tersebut alangkah baiknya, dengan adanya integritas ketiga
komponen tadi (Nawa Cita, UU Desa, dan PNPM Mandiri Perdesaan), program
yang selama ini telah berjalan ada perbaikan jika dipandang masih ada
kekurangan, dan yang sudah dianggap baik disempurnakan lagi. ***
Sumber :http://indonesiana.tempo.co/read/23282/2014/10/09/ajat.jurnalis/antara-nawa-cita-uu-desa-dan-pnpm-mandiri-perdesaan
Sumber :http://indonesiana.tempo.co/read/23282/2014/10/09/ajat.jurnalis/antara-nawa-cita-uu-desa-dan-pnpm-mandiri-perdesaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar