Kamis, 24 Juli 2014

Pentingnya Pengendalian Pelaksanaan PNPM

Pentingnya Pengendalian Pelaksanaan PNPM


Mendasar pada Surat Ditjen PMD No.402/1027/PNPM-MP/II/2014  tanggal 22 Juli 2014 perihal Pengendalian Pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan T.A 2014, dalam rangka optimalisasi pencapaian standar kinerja program, maka Tim Fasilitator Kabupaten harus memastikan di lokasi tugas masing-masing diantaranya (1) Tindak lanjut Surat PMD No.900/5383/PMD tanggal 11 Juli 2014 tentang pemotongan DUB PNPM Mandiri Perdesaan sebesar 11,8 persen, beberapa strategi penghematan di tingkat kabupaten dapat dilakukan dengan berbagai metode. (Baca Selengkapnya)

Pemotongan BLM 11.8% dan Strategi Antisipasi

Pemotongan BLM 11.8% dan Strategi Antisipasi


Menyusul surat yang diterbitkan Ditjen Kemendagri No. 900/5383/PMD, tanggal 11 Juli 2014 tentang  Pemotongan DUB PNPM Mandiri Perdesaan Tahun 2014, Fasilitator dan pelaku diminta di Provinsi Jawa Barat untuk segera melakukan sosialisasi, telaah dan antitipasi. Tujuannnya agar usulan yang telah ditetapkan dalam SPC segera dapat dijalankan setelah adanya permufakatan. (Baca Selengkapnya)